PERBEDAAN Keputusan Menteri DAN Peraturan Menteri
PERBEDAAN KEPUTUSAN MENTERI DENGAN PERATURAN MENTERI
1. Keputusan Menteri merupakan penetapan (beschikking), bersifat nyata, individual, selesai sekali (final, einmalig), tidak mengikat umum; sedangkan
2. Peraturan Menteri merupakan pengaturan (regeling), mengikat umum, norma perundang-undangannya selalu bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda