Kamis, 26 Januari 2017

PERBEDAAN Keputusan Menteri DAN Peraturan Menteri



PERBEDAAN KEPUTUSAN MENTERI DENGAN PERATURAN MENTERI 



1. Keputusan Menteri merupakan penetapan (beschikking), bersifat nyata, individual, selesai sekali (final, einmalig), tidak mengikat umum; sedangkan

2. Peraturan Menteri merupakan pengaturan (regeling), mengikat umum, norma perundang-undangannya selalu bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda