Permendiknas tentang kepala sekolah
SALINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
(1)
Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang
wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah
yang berlaku nasional.
(2)
Standar kepala
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 April 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
|
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
- Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah
sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu
diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat
serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang
berwenang.
2. Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
1)
Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.
1)
Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala
Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
B. KOMPETENSI
NO.
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1
|
Kepribadian
|
1.1. Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
|
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
|
||
1.3 Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
||
1.4 Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
|
||
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
|
||
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
|
||
2
|
Manajerial
|
2.1 Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
|
2.2 Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
|
||
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
|
||
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
|
||
2.5. Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
|
||
2.6 Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
|
||
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/
madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
|
||
2.8 Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
|
||
2.9
Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
|
||
2.10
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai
dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
|
||
2.11.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
|
||
2.12
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/ madrasah.
|
||
2.13
Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
|
||
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
|
||
2.15
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan
manajemen sekolah/madrasah.
|
||
2.16
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
|
||
3
|
Kewirausahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah.
|
3.2 Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai
organisasi pembelajar yang efektif.
|
||
3.3
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
|
||
3.4
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
|
||
3.5
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
|
||
4
|
Supervisi
|
3.1 Merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
3.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
|
||
3.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
||
5
|
Sosial
|
4.1
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
|
4.2 Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
|
||
4.3
Memiliki kepekaan sosial
terhadap orang atau kelompok lain.
|
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
|