Minggu, 29 November 2020

 

KISAH SAHABAT YANG MENGADUKAN REZEKINYA PADA RASULULLAH

ada sebuah kisah sahabat Nabi Muhammad SAW mengadukan nasibnya dan menceritakan persoalan rezeki yang dimilikinya.

Satu ketika seorang sahabat datang menghadap Rasulullah SAW. Kepadanya, sahabat itu mengeluhkan perihal kefakiran dan kesulitan hidup yang dihadapinya.

Kiranya dengan mengadukan permasalahannya kepada Rasulullah ia berharap akan mendapat jalan keluar agar ekonomi keluarganya dapat lebih baik di kemudian hari. Mendengar aduan seperti itu Rasulullah lalu menyarankan kepada sahabatnya untuk melakukan satu amalan.

“Ketika engkau masuk ke dalam rumah ucapkanlah salam bila di dalamnya ada orang. Bila tak ada maka ucapkanlah salam untuk dirimu sendiri. Setelah itu bacalah surat Al-Ikhlas satu kali.”

Mendapat amalan demikian sahabat ini melakukannya dengan penuh semangat. Setiap kali ia memasuki rumahnya ia beruluk salam lalu membaca surat Al-Ikhlas satu kali. Demikian ia lakukan terus menerus.

Pada akhirnya Allah melimpahkan banyak harta kepadanya. Sahabat itu kini terbebas dari kefakiran.

Keluarganya kini hidup dalam gelimang harta. Begitu banyaknya harta yang dianugerahkan oleh Allah.

Tidak hanya keluarganya, tetangga di sekitar rumahnya juga ikut menikmati kelebihannya. Kisah di atas banyak ditulis oleh para ulama dalam berbagai kitabnya, di antaranya oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tafsir Marâh Labîd atau lebih dikenal dengan nama Tasîr Al-Munîr.

kisah tersebut sebagai berikut:

عن سهل بن سعد جاء رجل إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم وشكا إليه الفقر فقال: «إذا دخلت بيتك فسلم إن كان فيه أحد وإن لم يكن فيه أحد فسلم على نفسك واقرأ قل هو الله أحد مرة واحدة. ففعل الرجل فأدر الله عليه رزقا حتى أفاض على جيرانه

 

Artinya, “Dari Sahl bin Sa’d, seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan mengadu kepadanya perihal kefakiran. Rasul bersabda, ‘Bila engkau memasuki rumahmu, ucapkanlah salam bila di dalamnya ada seseorang. Bila tidak ada seorang di dalamnya, maka bersalamlah untuk dirimu dan bacalah surat qul huwallâhu ahad sekali.’ Lelaki itu mengamalkannya. Allah melimpahkan kepadanya rezeki hingga meluber kepada para tetangganya.”

Ucapan salam kepada penghuni rumah sudah maklum. Setiap Muslim pasti bisa mengucapkannya.

Lalu bagaimana mengucapkan salam kepada diri sendiri saat penghuni rumah sedang tidak ada ? Apa yang disampaikan oleh Syekh Nawawi dalam penafsiran ayat ke-61 Surat An-Nur menjadi jawabannya.

وقال ابن عباس: إن لم يكن في البيت أحد فليقل: السلام علينا من قبل ربنا

Artinya, “Ibnu Abbas berkata, ‘Bila tak ada siapapun di dalam rumah, maka ucapkanlah ‘assalâmu ‘alainâ min qibali rabbinâ’ (keselamatan bagi kami dari Tuhan kami).”

وقال قتادة: إذا دخلت بيتك فسلم على أهلك فهم أحق بالسلام ممن سلمت عليهم، وإذا دخلت بيتا لا أحد فيه فقل: السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين

Artinya, “Qatadah berkata, ‘Bila engkau memasuki rumahmu, maka ucapkanlah salam kepada keluargamu. Mereka lebih berhak mendapatkan salam daripada orang lain yang engkau salami. Bila engkau memasuki sebuah rumah yang tak ada seorang pun di dalamnya, ucapkanlah, ‘assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillâhis shâlihîn,’ (keselamatan bagiku dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh).”

Semoga pada kisah ini kita bisa amalkan apa yang telah Rasulallah sampaikan kepada sahabat dan harta yang kita miliki menjadi berkah.










Label: , , , , , , ,

Sabtu, 21 Juli 2018

SUbhanallah..!! Hanya 4 Amalan Ini Yang Dapat Menghapus Api Neraka Di Al...

Jumat, 22 September 2017

Cara masak dengan troika

https://youtu.be/7WDFr9ou5Z0

Minggu, 17 September 2017

permohonan Izin belajar s2

Lampiran I :         Surat Edaran Sekretariat Jenderal
                                                                                                                                Nomor            : B.II/2/Kp.02.3/48/1997
                                                                                                                                Tanggal           : 03 Juni 1997
                                                                                                                                Tentang          : Permohonan Izin Belajar
                                                                                                                                                            diluar Jam Kerja   
Kepada Yth.
Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Barru
Di-
                Tempat

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.       Nama                                            : HAERUDDIN. S. Pd.I
2.       NIP.                                               : 19770203 200501 1 006
3.       Pangkat/Gol                               : Penata – III/c
4.       Jabatan/Pekerjaan                  : Guru Pertama
5.       Unit Kerja                                    : MIS. Al-Khaeriyah Kab. Barru
6.       Uraian Pekerjaan                     :
a.       Menyusun silabus
b.      Membuat RPP
c.       Membuat Prota dan Prosem
d.      Perhitungan waktu efektif
e.      Penentuan KKM

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mengikuti pendidikan diluar jam kerja kantor pada:
1.       Nama Lembaga Pendidikan                 : Universitas Negeri Makassar (UNM)
2.       Jenis                                                              : Strata Dua (S2)
3.       Jurusan                                                        : IPA BIOLOGI
4.       Lama Belajar                                              : 2 Tahun (4 semester)
5.       Tempat Lembaga Berada di Kota       : Makassar, Provinsi  Sulawesi Selatan
6.       Jarak Tempuh                                            : + 100 km
7.       Waktu Perjalanan                                    : 2 Jam (120 menit)
8.       Rencana Waktu Pendidikan                 : Terhitung mulai tahun pelajaran 2015/2016 s.d
   2016/2017

Sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan :
1.       Foto Copy SK. CPNS dan SK PNS KP terakhir
2.       Foto Copy DP3 tahun terakhir
3.       Foto Copy Karpeg
4.       Surat Pernyataan
5.       Surat keterangan aktif  kuliah
6.       Foto Copy Kartu Mahasiswa

Demikian permohonan ini, saya ajukan untuk memperoleh pertimbangan seperlunya, atas persetujuan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                                                Barru,  3 Januari 2016
Mengetahui                                                                                                      
Ka. Seksi.  Mapendais Kemenag Barru                                                    Yang membuat permohonan


MUHLIS HAKIM, S. Pd. I, M. Pd                                                                 HAERUDDIN, S. Pd.I

NIP. 197405211997031001                                                                            NIP. 19770203 200501 1 006         

Label:

Cara Posisi Tidur Yang Dapat Mencerdaskan Otak

Posisi Tidur Yang Baik Dapat Mempengaruhi Kecerdasan Otak

sebuah studi yang dilakukan di Stony Brook University, New York telah membuktikan bahwa adanya keterkaitan antara posisi tidur dan cara kerja otak.

Dari penelitian tersebut disebutkan bahwa tidur dalam posisi miring layaknya janin adalah posisi tidur yang sangat baik untuk kesehatan otak. Posisi seperti ini membuat otak lebih mudah membuang prosuk sisa metabolisme keluar dari tubuh.

Hal inilah yang dapat mengurangi risiko penyakit syaraf seperti Alzheimer di usia tua. Meski mempertahankan posisi miring saat tidur sedikit sulit, namun jika sejak awal posisi tidur kita miring dengan tulang leher dan punggung rileks, bisa dipastikan tidur akan nyenyak.

Saat manusia tertidur dalam posisi miring, cairan serebrospinal akan tersaring keluar dari otak dan digantikan oleh cairan interstitial yang mengeluaran limbah metabolisme dari otak, di mana limbah ini merupakan protein yang akan memberikan efek negatif jika terus menumpuk di otak.

Jika didiamkan, limbah yang menumpuk ini menjadi penyebab mudah lupa dan mempertinggi risiko pikun atau demensia.

Kamis, 17 Agustus 2017

ABSTRAK


Haeruddin. Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Team Product Untuk Meningkatkan Aktivitas, dan Hasil Belajar IPA Siswa Kelas V MI AL- Khaeriyah Barru Kabupaten Barru. (Dibimbing oleh Yusminah Hala dan Muhammad Danial).

   
Sejak Kurikulum Berbasis Kompetensi di ganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dikenal istilah IPA terpadu dan Saling temas (sains lingkungan teknologi dan masyarakat). IPA di SMP semula terdiri dari Fisika dan Biologi dengan dua guru yang berbeda,sedangkan di SD atau MI hanya dikenal dengan Mata Pelajaran IPA dimana mata pelajaran Biologi dan Fisika di satukan menjadi satu mata pelajaran yaitu IPA.  Setelah KTSP menjadi Sains dengan satu guru. Pembelajaran yang memadukan tema Fisika dan Biologi dikenal dengan IPA terpadu.

      Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan aktivitas, dan hasil belajar IPA siswa kelas V MI. Al- Khaeriyah Barru Kabupaten Barru. Penelitian ini merupakan penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan dalam du siklus   dengan   menggunaka model pembelajaran kooperatif  tipe Team Product. Subjek penelitian adalah  siswa  kelas V MI. Al- Khaeriyah Barru Kabupaten Barru pada semesteganjil  tahun  pelajaran  2016/2017 yang berjumlah 20 siswa. Pengumpulan data siswa dilakukan dengan menggunakan angket data aktivitas siswa menggunakan lembar observasi aktivitas dan data hasil belajar diperoleh menggunakan tes hasil belajar siklus I dan Siklus II dalam bentuk pilihan ganda. Teknik   analisis   data   menggunaka analisis   deskriptif  kuantitatif.
       Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ada peningkatan aktivitas belajar siswa, nilai rata-rata persentase aktivitas siswa pada siklus I sebesar 79 % menjadi 92,5% pada siklus II. (2) Terjadi Peningkatan hasil belajar pada siklus  I dengan persentase ketuntasan klasikal sebesar 55% dan pada siklus II meningkat menjadi 85%.pencapaian nilai KKM. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu model pembelajaran kooperatif tipe Team Product dapat meningkatkan aktivitas, dan hasil belajar IPA siswa kelas V MI. Al- Khaeriyah Barru Kabupaten Barru.


Kata kunci:  Kooperatif Team Product, Aktivitas Belajar, Hasil Belajar

Sabtu, 04 Februari 2017

Permendiknas tentang kepala sekolah


SALINAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  13 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :     bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar  Kepala Sekolah/Madrasah;

Mengingat     :     1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2.      Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;                     


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR  KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.


Pasal 1

(1)      Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  kepala sekolah/madrasah  yang berlaku nasional.

(2)      Standar  kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 17 April  2007

                                                                        MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                       
TTD.

                                                                        BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

TTD.

Muslikh,  S.H.
NIP 131479478

 
 



























SALINAN


LAMPIRAN   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR   13  TAHUN 2007 TANGGAL  17 APRIL 2007

TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


A.  KUALIFIKASI

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

  1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
    
a.  Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.
b.  Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c.   Kepala  Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)      Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d.   Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)  adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.   Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.   Kepala  Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)      Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.   Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1)   Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.















B. KOMPETENSI


NO.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
1









Kepribadian

1.1.   Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2     Memiliki integritas  kepribadian sebagai pemimpin.
1.3     Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4     Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5     Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
1.6     Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2
Manajerial

2.1     Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2     Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
2.3       Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
2.4       Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
2.5.    Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif  bagi pembelajaran peserta didik.
2.6     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
2.7       Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

2.8     Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola  peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola  pengembangan  kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola    keuangan    sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.


2.13 Mengelola unit  layanan  khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14  Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
2.16   Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3
Kewirausahaan
3.1       Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
3.2     Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan  sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3.3      Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4      Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5      Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4
Supervisi

3.1     Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
3.2     Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3.3     Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5
Sosial
4.1    Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
4.2   Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.3   Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
                                                 
MENTERI   PENDIDIKAN  NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

TTD.

Muslikh,  S.H.
NIP 131479478